Kemenhub Bantah Terlibat Penipuan Pengadaan Alat Tes Antigen Rp 34 M

Kemenhub Bantah Terlibat Penipuan Pengadaan Alat Tes Antigen Rp 34 M Kemenhub Bantah Terlibat Penipuan Pengadaan Alat Tes Antigen Rp 34 M

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan bantahan seiring munculnya tuduhan terlibat penipuan pengadaan alat rapid test antigen bahwa menimpa PT Aayu Waras Sentosa (AWS). Kemenhub pun mengaku tak tahu menahu tentang perkara tercantum.

“Mohon dapat dicek kembali, karena Kemenhub tidak sempat diutarakan. Untuk informasi selanjutnya agar dapat ditanyakan ke Polresta Jaksel,” ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada BERITA, Sabtu (1/10).

Adita mengatakan, dugaan penipuan ini tidak melibatkan kementerian. Ada pihak lain yang mengatasnamakan Kemenhub demi mendapat keuntungan. “Ada pihak yang mencatut nama Kemenhub selanjutnya melakukan wanprestasi atas perikatan terkandung,” tukasnya.

Sebelumnya, PT Aayu Waras Sentosa (AWS) memuluskan laporan polisi dekat Polres Metro Jakarta Selatan usai merasa ditipu sangkat Rp 34 miliar terkait pengadaan 300 ribu alat tes antigen dekat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laporan ini teregister memakai Nomor LP/B/210/I/2022/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek maka Kemenhub nan diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu. Saat ini kasus tercatat sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengiriman barang bahwa dilakukan PT. AWS kepada Rosiana dilakukan secara bertahap. Barang antigen dikirim ke gudang Kemenhub dengan Jalan Petojo Sabangan II, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat berimbang atas permintaan melalui Rosiana. “Sisa utang atau tagihan seagung Rp 34,93 miliar,” papar Grace. (*)