Peneliti: Regulasi Pangan Tak Boleh Berpihak Pada Kemasan Tertentu

VIVA Lifestyle - Dosen beserta Peneliti antara Departemen Ilmu beserta Teknologi Pangan beserta SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma, menegaskan penilaiannya terhadap kemasan berbahan PET beserta polikarbonat, keduanya sama-sama memiliki risiko terhadap kesehatan. Jadi, meneladannya, regulasi pangan itu tidak bisa lebih memihak kepada sumbing satu kemasan terbilang, apalagi lewat mengatakan kemasan yang satu berbahaya.
“Pendapat saya masih tetap sebagai awal, bahwasanya dua-duanya itu punya risiko. Memang saya pula bingung atas pendapat pemerintah yang dekat luar sana yang seakan-akan ingin menghalangi kemasan galon polikarbonat bersama membsebab kan galon PET. Sesungguhnya kan itu agak ambigu karena justru yang risikonya lebih berlimpah itu dekat galon PET,” ujar Nugraha dekat dalam kecahayaannya, Kamis 29 September 2022. Yuk, scroll demi melanjutkan. Dia pula mengmembukakan tidak mengerti apa argumen BPOM ingin mengeluarkan kebijakan 'kapasitas mengandung BPA' terhadap galon polikarbonat.
"Tapi pendapat saya tetap tidak berganti, bahwa dua-duanya kemasan itu tetap berisiko. Dan kalau dipaksakan untuk menggunakan kemasan PET, kan dari aspek jagat tidak bagus karena tetapi sekali pakai,” ucapnya.
"Dari awal dan sampai sekarang saya tetap ke BPOM itu ngomong bagai ini,” ujarnya. Dia mengutarakan bahwa International Agency for Research on Cancer (IARC) bahwa merupakan Lembaga bagian mengenai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mengklasifikasikan BPA dalam kategori karsinogenik ala manusia. Sementara, acetaldehyde bahwa ada dalam kemasan PET justru sudah dimasukkan ke kelompok bahwa kemungkinan agung karsinogenik untuk manusia.
"Hingga sekarang, IARC, badan akan di bawah WHO masih mengkategorikan BPA menganut di grup 3, belum menganut di grup 2A atau 2B. Kalau acetaldehyde, justru menganut ke grup 2B itu sejak lama,” katanya.
Begitu pun atas Otoritas Keamanan Makanan Eropa atau European Food Safety Authority (EFSA), masih belum menetapkan pembatasan menjumpai memperketat migrasi BPA hingga kini.
"Bisa jadi mereka juga belum yakin," kaperdebatan.
"Istilahnya ditindas. Polikarbonat ditindas terus,” cetusnya. Nugraha sendiri merupakan salah satu tim ahli yang ikut menyusun pedoman implementasi Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Tapi, akan penyusunan revisi yang memasukkan peraturan pelabelan BPA ini, dia mengaku tidak masuk dalam tim.
"Saya bukan tim ahlinya hadapan pelabelan BPA ini, mungkin ada tim lain,” tuturnya.